Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan peran fasilitator bimbingan perkawinan (Bimwin) menjadi faktor penurunan angka perceraian pada 2023 sampai 10,2 persen.
Kemenag menyiapkan sebanyak 3.700 fasilitator profesional untuk lakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mengikuti kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan.