Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga mendapatkan uang senilai Rp 2,8 miliar yang diberikan oleh anak buahnya yang bersumber dari bandar narkoba.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui narkoba sekoper miliknya dapat saat ia menjabat sebagai Wakasat Serse Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari tepis rumor kliennya memiliki penyimpangan seksual selain kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai resmi dipecat lewat sidang etik, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026).
Di tengah badai kasus narkoba yang menyeret pejabat sebelumnya, publik justru menyoroti rekam jejak Catur yang pernah tersandung kasus serupa pada 2017.
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia terbukti terima uang dari bandar narkoba dan penyimpangan seksual.
Kompolnas turut hadir dalam sidang etik Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro di Mabes Polri. Kompolnas pun mengingatkan soal ini untuk Polri.
Kompolnas angkat bicara soal peluang sanksi yang akan didapatkan AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Peluang PTDH sangat besar.
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang kode etik kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika Kamis (19/2/2026).
Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM