Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah mengamankan dua orang petinggi terkait aktivitas Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kini dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pondok pesantren ilegal.Â