AA Bima, narapidana kasus teroris di Lapas Kelas II B Tulungagung, bebas murni. Napiter tersebut dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 4 tahun.Â
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai