Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024 berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai