News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Barang Dikuasai Negara

Barang Import Senilai Sembilan Ratus Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu

Barang Import Senilai Sembilan Ratus Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara bernilai Rp.933.928.000 Juta, di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa.
Memuat Konten Berikutnya...
ADVERTISEMENT