Banyak Pjlp Bakal Dipecat Karena Aturan Usia Maksimum
PJLP Lanjut Usia Putus Kontrak, Heru Budi Tidak Masalah Jika Digantikan Anggota Keluarga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tidak lagi memperkerjakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun, sejak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Memuat Konten Berikutnya...