Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau kartu sembako, serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah terdampak PPKM level 4.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa percepatan penyaluran bantuan sosial di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan di seluruh wilayah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan sedikitnya Rp623 miliar untuk digunakan sebagai dana bantuan sosial tunai (BST) saat Pemberlakuan PPKM. Darurat.