Selanjutnya, sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut ditahan oleh pihaknya. Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
Kecelakaan antara mobil Grandmax dengan sepeda motor itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terpental jatuh. Korban mengalami luka di bagian kepala lalu meninggal dunia di lokasi.