polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan ganja, yakni RS, ID dan HB di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan, serta mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.
"Positifnya dari cek urine adalah THC (Tetrahydrocannabinol) itu kalau di bahasa awamnya ganja,â ungkap Kasatresnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maranoda Siregar, Selasa pagi.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai