Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini menyediakan layanan pembuatan E-Paspor atau Paspor Elektronik yang dilengkapi dengan teknologi canggih.
Membuat atau memperpanjang paspor kini semakin mudah, bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor, pengganti aplikasi antrian paspor online.