Belakangan ini beredar informasi terkait adanya polemik antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok yang menyebutkan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat menerbitkan surat yang berisi tentang kewajiban bagi seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama. Selain berisi kewajiban bagi seluruh ASN dan non ASN dilingkungan Pemkab Pesisir Selatan membawa Lima peserta vaksinasi, dalam surat bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021 tersebut, juga mencantumkan sejumlah sanksi bagi yang tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat pada surat itu.
Tak kunjung capai target, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat terpaksa terbitkan surat yang berisi mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama.