Data tahun 2022 menunjukkan, rata-rata mereka yang dinikahkan karena sudah hamil diluar nikah (kecelakaan) sehingga mereka harus menikah sebanyak 42 orang.Â
Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan