JPU PN Jakarta Salatan tuntut terdakwa kasus penggelapan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap, Novariyadi Imam Akbari hukuman pidana empat tahun penjara.
Direktorat Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya angkat suara terkait perkara penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Gaji tiga terdakwa petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain akhirnya terungkap dalam persidangan perkara penyelewengan dana donasi di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin.
Direktorat Tindak Pidana Eknonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mulai mengumpulkan berkas kasus dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung.Â
Konten promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial diusulkan untuk diturunkan, seiring telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi, termasuk kemungkinan penahanan dirinya karena semua proses untuk kebaikan dan perbaikan.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyambangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial
Pendiri Aksi Cepat Tangap (ACT) Ahyudin mengaku memperkirakan ia bakal jadi tersangka di kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang kini tengah disidik
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat siang.
Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.
Polri telah menetapkan 4 tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Yayasan ACT, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.