Lebih lanjut Kasi Humas Polres Taput menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan terhadap mereka berempat, tersangka RNAS mengakui dirinya memberikan ganja kering itu kepada WSM yang dibeli dari seorang warga bernama Elkandi Judika Simanjuntak.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dalam konferensi pers di markasnya, Senin (2/9/2024) pagi menerangkan awalnya korban sempat disebut meninggal dunia karena serangan jantung.