News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akan Ditindak

Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak Hukum

Satgas Pangan Polri Peringatkan Penimbun Minyak Goreng Akan Ditindak Hukum

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Polres Pringsewu akan Proses Hukum Penimbun Minyak Goreng

Polres Pringsewu akan Proses Hukum Penimbun Minyak Goreng

Aparat Kepolisian Polres Pringsewu akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga-harga tinggi dipastikan bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT