Tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhkan sanksi permintaan maaf.
Bareskrim periksa 12 saksi kasus kematian ojol Affan Kurniawan usai dilindas rantis Brimob saat demo ricuh. Proses penyidikan terus berjalan transparan.
Lima anggota Brimob yang turut berada dalam mobil Rantis saat melindas pengemudi ojol hingga tewas, Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di wilayah Pejompongan, belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bripka Rohmad turut mengajukan banding atas sanksi demosi dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu.
Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae yang terlibat dalam persitiwa tragis pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan usai tewas dilindas kendaraan Barracuda Brimob.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan Brimob Polri lindas mati pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan menuai polemik.
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).