AEH, pria berusia 52 tahun, tega melakukan perbuatan cabul pada putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun di tempat kosnya kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai