150 Reklame Ditertibkan Satpol Pp
Langgar Aturan, 150 Reklame Ditertibkan Satpol PP
Setidaknya 150 reklame dan iklan tak berijin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang pada Senin (24/1/2022). Penertiban tersebut dilakukan karena diketahui reklame tersebut tak berizin, menempel dipohon, bahkan dikaitkan ke tiang listrik.
Memuat Konten Berikutnya...