ULF ini melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Subdirektorat Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Untuk menguasai saham di Tol Transjawa, Singapura dan Grup Salim sepakat membayar dana tidak kurang dari Rp15,75 triliun kepada Jasa Marga dan anak usahanya.
Meski melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada Singapura dan Grup Salim, Jasa Marga masih menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali tol Transjawa.