News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadapi Pebulu Tangkis Veteran, Kean Yew Lawan Kidambi Srikanth di Final Kejuaraan Dunia BWF

Salah satu pertandingan babak final Kejuaraan Dunia BWF 2021 di Huelva, Spanyol, Minggu, akan diisi dengan pertemuan antara Loh Kean Yew (Singapura) dan Kidambi Srikanth (India).
Minggu, 19 Desember 2021 - 12:02 WIB
Kean Yew tantang pebulu tangkis veteran di final Kejuaraan Dunia BWF
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS

Jakarta - Salah satu pertandingan babak final Kejuaraan Dunia BWF 2021 di Huelva, Spanyol, Minggu, akan diisi dengan pertemuan antara Loh Kean Yew (Singapura) dan Kidambi Srikanth (India) yang sudah berpengalaman berlaga di turnamen bergengsi ini.

Berdasarkan catatan Federasi Badminton Dunia (BWF), Kean Yew baru satu kali menjajal kerasnya persaingan Kejuaraan Dunia pada edisi 2019. Sementara Kidambi sudah lima kali bersaing di turnamen ini sejak tahun 2014, dengan satu-satunya absen terjadi di 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari catatan pertemuan BWF, Kidambi dan Kean Yew baru satu kali bertemu dengan keunggulan sementara dipegang mantan peringkat satu dunia asal India dengan skor 1-0. Kedua pebulu tangkis, yang menjadi wakil tunggal dari negara masing-masing, dipastikan akan bersaing ketat untuk menaiki podium tertinggi di Kejuaraan Dunia untuk pertama kalinya.

Sebelumnya, pada babak semifinal, Sabtu, Kean Yew lolos ke partai puncak dengan mengalahkan unggulan ketiga Anders Antonsen dari Denmark. Sedangkan Kidambi harus menyingkirkan rekan senegara, Lakshya Sen dalam rubber game selama 69 menit.

Pada babak final turnamen yang sudah memasuki edisi ke-26 ini, Jepang menjadi kontingen yang paling banyak mengirimkan wakilnya yang akan bersaing di tiga nomor yaitu ganda putra, ganda campuran, dan tunggal putri. Lalu disusul China dengan dua nomor yaitu ganda putri dan ganda putra.

Berikut jadwal pertandingan di setiap nomor Kejuaraan Dunia BWF 2021 yang akan dimulai pukul 16.00 WIB, Minggu:

Ganda campuran
Yuta Watanabe/Arisa Higashino (Jepang) vs Dechapol Puavaranukroh/Sapsiree Taerattanachai (Thailand)

Tunggal putri
Tai Tzu Ying (Taiwan) vs Akane Yamaguchi (Jepang)

Ganda putri
Chen Qin Cheng/Jia Yi Fan (China) vs Lee Sohee/Shin Seungchan (Korea Selatan)

Ganda putra
Takuro Hoki/Yugo Kobayashi (Jepang) vs He Ji Ting/Tan Qiang (China)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tunggal putra
Srikanth Kidambi (India) vs Loh Kean Yew (Singapura)

(ari/ant)  

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT