News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Voli Abroad: Megawati Hangestri dan Farhan Halim Main Hari Ini

Adalah Megawati Hangestri dan Farhan Halim yang akan sama-sama bertanding di V-League dan Liga Voli Thailand pada minggu (11/2/2024). 
Minggu, 11 Februari 2024 - 09:24 WIB
Farhan Halim dan Megawati Hangestri kembali tampil hari ini
Sumber :
  • Kolase tvOnenews/KOVO/Nakhonratchasima

tvOnenews.com - Akhir pekan ini akan diramainkan dengan aksi dua pemain voli Indonesia yang bermain di luar negeri alias abroad. 

Adalah Megawati Hangestri dan Farhan Halim yang akan sama-sama bertanding pada minggu (11/2/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Farhan Halim akan bertanding lebih dahulu bersama timnya, Nakhonratchasima VC melawan Phitsanulok VC di babak Final Four Liga Voli Thailand

Kedua tim akan bertemu di Nimibutr Arena, Bangkok pada pukul 12.00 WIB. 

tvonenews

Ini akan menjadi laga terakhir Farhan Halim di Final Four. Dia pun wajib membawa kemenangan bagi timnya agar bisa menembus babak final. 

Sebelumnya, Farhan Halim menyapu bersih dua laga melawan Diamond Food dan Kohkood Cabana. Jika menang di laga ini, maka Nakhonratchasima akan menyapu bersih seluruh pertandingan di Final Four. 

Sementara itu, Megawati Hangestri akan membela timnya, Jung Kwan Jang Red Spark dengan menjamu Korea Expressway Hi Pass di Gymnasium Chungmo, Daejeon. 

Megawati Hangestri akan bertanding pada lanjutan putaran lima kompetisi Liga Voli Thailand, V-League pada pukul 14.00 WIB. 

Pertandingan ini menentukan posisi Jung Kwan Jang Red Spark yang mencoba bertahan di posisi empat terbaik klasemen untuk bisa lolos ke babak Final Four. 

Megawati Hangestri cs dibayangi oleh IBK Altos yang berada di posisi lima dengan perbedaan dua poin saja. 

Sebelumnya, tim gagal menambah poin ketika kalah dari Pink Spiders dengan skor 3-1. Sehingga kemenangan adalah harga mutlak untuk bisa bertahan di posisi empat klasemen. 


Megawati Hangestri. Dok. KOVO

Berikut Jadwal Voli Abroad, Minggu (11/2/2024):

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Farhan Halim
Nakhonratchasima VC vs Phitsanulok VC 
di Nimibutr Arena, Bangkok 
Tip Off 12.00 WIB

- Megawati Hangestri
Jung Kwan Jang Red Spark vs Korea Expressway Hi Pass 
di Gymnasium Chungmo, Daejeon
Tip Off 14.00 WIB (hfp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT