tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bergerak cepat guna menyelamatkan eksistensi Sriwijaya FC dalam dunia sepakbola. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar Rapat Pembahasan tentang Pemegang Saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) dan kepengurusan Sriwijaya FC di ruang rapat Dispora Sumsel, Rabu (24/1/2024).
Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) Sumsel Rudi Irawan menyebut dirinya mendapat amanah dari Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk memfasilitasi kepengurusan Sriwijaya FC agar dapat lebih dikelola dengan profesional.
"Karena ini dalam setahun tidak ada perkembangannya. Di sinilah karena masukan dari masyarakat melalui tiga kelompok suporter kita selaku Pemerintah, Pak Pj Gubernur memfasilitasi saat ini untuk segera diselesaikan permasalahan di dalam manajemen PT SOM itu," kata Rudi.
Menurutnya, sesuai dengan cita-cita bersama, khususnya pecinta sepakbola, berharap setelah bertahan di Liga 2 dapat bertarung lagi di Liga 1. Setelah ini direncanakan Sriwijaya FC akan segera memiliki presiden klub yang baru.
“Terakhir, setelah rapat ini silakan PT SOM untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham, bentuklah pengurus baru yang memang peduli, cinta nian dengan sepakbola untuk memajukan SFC tadi," ungkapnya.
Rudi mengakui, Pemprov Sumsel mengambil langkah untuk mengajak, menyatukan visi menyelamatkan Sriwijaya FC sebagai klub kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan agar bisa bertahan di Liga 2.
“Itu dulu karena kita ini masuk dalam babak play-off jangan sampai kita terdegradasi ke Liga 3. Samakan dulu visi kita, kita tinggalkan dulu kepentingan pribadi, dan lain-lain," tandasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Komisaris PT SOM H Asfan Fikri Sanap selaku manajemen pengelola Sriwijaya FC, pemegang saham 96 persen yang mantan Presiden SFC H Hendri Zainuddin dan jajaran Direksi, Direktur Marketing H Hendriansyah, Direktur Teknik Indrayadi, Direktur Keuangan, Sekretaris Perusahaan Faisal Mursyid.(ant/chm)
Load more