LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!

Sebagian manusia banyak yang menyimpangkan hukum-hukum agama Islam. Bahkan, ada yang sudah mengetahui hukum-hukum agama Islam, masih juga melanggar hukum terse

Selasa, 22 November 2022 - 17:35 WIB

Religi - Sebagian manusia banyak yang menyimpangkan hukum-hukum agama Islam. Bahkan, ada yang sudah mengetahui hukum-hukum agama Islam, masih juga melanggar hukum tersebut. 

Baik itu melanggar hukum dengan melakukan perzinahan maupun hal-hal lain. Seperti melakukan pergaualan bebas, melakukan seks bebas, bahkan, sampai hamil di luar nikah. 

Kasus seperti ini juga sering ditemui di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tak lain juga dikarenakan kurangnya memahami hukum-hukum Islam. 

Bahkan, yang paling ironinya sebagian umat Islam mengesampingkan aturan-aturan dan hukum agama. Selain itu, ada juga ditemui kasus, di mana sang lelaki menikhai wanita yang dizinahi terlebih dahulu. 

Nah, kejadian ini seperti lelaki menikahi wanita yang sudah dizaliminya dan hamil, banyak dilakukan tetapi tidak mengetahui hukumnya dalam agama Islam. 

Baca Juga :

Dilansir dari berbagai sumber persoalan tersebut,  terjawab dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab. Hukum menikah dengan pasangan yang pernah dizinahi adalah tidak haram. Disebutkan bahwa Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut.

“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”. 

Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya.

Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena zina menikah dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadits.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm?’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).

Kemudian yang lebih lanjut kitab Al-Majmû' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan.

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan musharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak laki-lakinya orang yang menzinahinya”.

Selanjutnya dikutip dari laman Hidayatullah, jika wanita yang dizinahi hamil di luar nikah, Madzhab Asy-Syafi'I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan mengizinkan lelaki yang menjadi pelaku zina tersebut menikah dengannya dan menggaulinya.

Namun jika yang menikahi wanita yang hamil perzinaan itu adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut pandangan Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan.
 
Selain itu untuk diketahui, pada dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan yang tercela atau terlarang dan tergolong dosa besar. Zina dalam bentuk apapun di dalam Islam hukumnya adalah haram.

Al Quran dengan jelas dengan jelas orang mukmin untuk menghindari perbuatan terlarang itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:

“Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila.”

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32). Zina tak hanya buruk dalam pandangan agama. Secara sosial budaya, zina juga buruk dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu jenis zina adalah Zina Ghairu Muhsan, yakni perbuatan terlarang antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pasangan yang belum menikah memang sangat rawan dengan godaan dan hawa nafsu yang tinggi.

Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang melakukan zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash has 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)

Artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, berikan masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (hukum) Allah, jika kamu percaya kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2). (Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Performa impresif pevoli, Megawati Hangestri, bersama Red Sparks musim lalu membuat dirinya menjadi salah satu atlet yang namanya meroket di Liga Voli Korea.
Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Pengamat sepak bola Indonesia, Binder Singh atau Bung Binder membocorkan tiga nama yang masuk radar naturalisasi PSSI selanjutnya. Ini daftar nama pemainnya.
Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan anggota Polda Maluku yakni Kompol Bambang Surya Wiharga.
Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.
Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

PSSI dan JFA sepakat memundurkan jadwal satu hari agar para pemain yang merumput di Eropa bisa punya waktu lebih untuk menyesuaikan dengan iklim di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan telah menyiapkan tanah untuk swasembada pangan hingga infrastruktur hilirisasi.
Trending
Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi masih mendalami kasus penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia saat ini secara resmi telah memiliki yang pertama dan satu-satunya pabrik pipa tanpa sambungan (seamless), bahkan untuk di kawasan Asia Tenggara.
Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Bermain di laga lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025, Lion City Sailors harus mengakui kehebatan Persib Bandung dengan skor akhir 2-3. 
Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu mertua Azizah Salsha jelaskan Pratama Arhan memang dari desa dan keluarga yang miskin, simak kisahnya...
Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Mantan kiper Timnas Indonesia itu, menjalani kehidupannya sebagai pemeluk agama Kristen sejak kecil. Hingga memutuskan mualaf sejak usia 25 tahun, ini kisahnya
Selengkapnya
Viral