Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!
- Istimewa/istockphoto.com
Religi - Sebagian manusia banyak yang menyimpangkan hukum-hukum agama Islam. Bahkan, ada yang sudah mengetahui hukum-hukum agama Islam, masih juga melanggar hukum tersebut.
Baik itu melanggar hukum dengan melakukan perzinahan maupun hal-hal lain. Seperti melakukan pergaualan bebas, melakukan seks bebas, bahkan, sampai hamil di luar nikah.
Kasus seperti ini juga sering ditemui di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tak lain juga dikarenakan kurangnya memahami hukum-hukum Islam.
Bahkan, yang paling ironinya sebagian umat Islam mengesampingkan aturan-aturan dan hukum agama. Selain itu, ada juga ditemui kasus, di mana sang lelaki menikhai wanita yang dizinahi terlebih dahulu.
Nah, kejadian ini seperti lelaki menikahi wanita yang sudah dizaliminya dan hamil, banyak dilakukan tetapi tidak mengetahui hukumnya dalam agama Islam.
Dilansir dari berbagai sumber persoalan tersebut, terjawab dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab. Hukum menikah dengan pasangan yang pernah dizinahi adalah tidak haram. Disebutkan bahwa Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut.
“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”.
Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya.
Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena zina menikah dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadits.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm?’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).
Kemudian yang lebih lanjut kitab Al-Majmû' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan.
“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan musharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak laki-lakinya orang yang menzinahinya”.
Load more