News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Macam Hukum Taklifi Menurut Ajaran Islam, Mulai dari Wajib Hingga Mubah, Berikut Penjelasannya

Hukum taklifi merupakan jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.
Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:37 WIB
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

Jenis-jenis Hukum Taklifi


img: Freepik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Ijab (Wajib)

Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban.

Sementara itu, tuntutan pelaksanaannya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu.

2. Mandub (Sunnah)

Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. 

Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.

3. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksanaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram.

Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

4. Karahah (Makruh)

Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda.

5. Ibahah (Mubah)

Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahallul dalam ibadah haji. (viva/Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT