GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam

Irjen Teddy Minahasa Disikat Polisi karena Jual Sabu-sabu, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Hukum Pengedar Narkoba dalam Islam
Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:35 WIB
Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan ustaz Khalid Basalama
Sumber :
  • Istimewa/instagram humas Polda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa disikat Tim Gabungan Propam Mabes Polri, karena sabu-sabu. Bahkan, Irjen Teddy Minahasa akan ditahan hingga 30 hari ke depan. Hal itu dibeberkan sumber tvonenews.com di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya itu saja, sumber itu juga mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kapad seorang mami bernama Linda. Kemudian, sumber itu juga menyebutkan Linda merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihak Polri juga melakukan tes urine terhadap Irjen Teddy Minahasa dan hasilnya psoitif. Kemudian, diinformasikan lagi dari sumber tvonenews.com di Mabes Polri, tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa ini  atas bantuan seorang perwira menengah yang berpangkat AKBP dan alumni Akpol 2003.

Foto Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa

Memang diketahui, narkoba ini merupakan musuh masyarakat dan musuhnya negara begitu juga penegak hukum. Bahkan, dalam padangan hukum Islam, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa pengedar narkoba atau sabu-sabu di Indonesia, dihukum mati. Namun, ia katakan, apakah hukuman itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak?

"Jadi memang di dalam Al-Quran disebutkan, orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukumnya dibunuh. Hukumnya dibunuh ya, kerusakan itu (yang dimaksud) tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan banyak merusak orang. Kasus msialnya narkotika, masuk dalam kategori ini, makanya di Saudi pun diqishas atau dipenggal untuk pengedar narkotika," ungkap ustaz Khalid Basalamah seperti yang dikutip dari kanal YouTube Era Islam, Jumat (14/10/2022). 

"Ya kalau di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengendar narkotika) dihukum dibunuh dengan ditembak. Akan tetapi yang jelas dalam Islam itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan ganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, memang hukumnya begitu," sambungnya menjelaskan.

Foto Ustaz Khalid Basalamah

Dilansir dari berbagai sumber jurnal, qishas dalam arti bahasa adalah menyelusuri jejak. Selain itu qishas dapat diartikan keseimbangan dan kesepadanan. Sedangkan menurut istilah syara. 

Qishas adalah memberikan balasan yang kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal
adalah dibunuh atau hukuman mati.

Dasar dari hukuman qishas dalam jarimah pembunuhan yaitu Al-Qur'an surat Al Baqaarah ayat 178 dan al maaidah ayat 45 yang telah tercantum dalam halaman di atas. Selain dari dua ayat tersebut dasar hukum dari hukum qishas juga terdapat dalam Al-Quran surat Al Baqaarah ayat 179 yang
berbunyi.

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. (QS Al Baqarah 179).

Selain itu hukuman Qishas ini dijelaskan dalam hadits An-Nas'i yang berbunyi: Al Harits bin Miskin berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Sufyan dari 'Amru dari Mujahid dari Ibnu Abbas, dia berkata, dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat.

"Hai orang -orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang -orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)."

Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat.

Foto Ustaz Hadi Hidayat

Selanjutnya, pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada ustaz Adi Hidayat, apakah hukum mati di Indonesia untuk pengedar narkoba dihukum mati sesuai dengan hukum Islam? Adi Hidayat jelaskan, yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya. 

"Kalau dalam agama, ada ketentuan-ketentuan termasuk dalam hukum qishas. Qishas ini diterapkan dalam dua hal, jika negerinya negeri Islam, Qishas ini dietrapkan dalam sesuai dengan kadar kesalahannya. Misalnya dibunuh maka dia dibunuh lagi," ujar Adi Hidayat seperti yang dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek, Jumat (14/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambungnya menjelaskan, narkoba adalah kasus kejahatan yang sangat tinggi dan ia sebutakan bahwa dirinya pernah baca di tuntunan Kepolisian bahwa narkoba itu adalah tingkat kejahatan internasional dan yang hukuman sama dengan koruptor, pembunuhan. 

"Maka demikian, jika undang-undang yang mengatur untuk diperbolehkan mengeksekusi orang yang mengedarkan narkoba, dan hukumnya ada, dan akibatnya ada, dampaknya ada,  maka hukuman itu dibolehkan dalam agama. Jika memang dipastikan demikian itu tidak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ungkapnya. (Aag)   

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT