Sumatera - Bagi umat Islam dianjurkan (sunah muakkadah) melaksanakan salat Gerhana Bulan. Hal itu sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw. Satu di antara dalil yang menunjukkan sebagaimana dalam hadis dari ’Aisyah, bahwasanya nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana.
Kmudian, nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan salat. (HR. Bukhari no. 1050). Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia salat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343)
Ibnu Hajar mengatakan, ”yang sesuai dengan ajaran nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan salat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu salat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10)
Nah, untuk niat salat sunah Gerhana Bulan tersebut, sebagai berikut.
أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامً/مَأمُومًا لله تَعَالَى
Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ
Artinya:
“Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”
Untuk membaca niat sebenarnya tempatnya di hati dan membulatkan hati dalam niat tersebut. Semenatara, ulama menganjurkan untuk melafalkannya. Hal ini disebutkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten berikut ini:
ومحلها القلب والتلفظ بها سنة) ليعاون اللسان القلب)
Artinya:
“Tempat niat itu di hati. Pelafalan niat itu sendiri dianjurkan) agar suara lisan membantu pemantapan hati,” (Syekh Salim bin Sumeir, Safinatun Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Auladuh,). (Aag)
Load more