News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab

Para ulama berijtima atau bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama,
Rabu, 7 September 2022 - 19:38 WIB
ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • iStockPhoto/Minet Zahirovic

tvOnenews - Para ulama bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun apa jadinya jika pernikahan yang kita laksanakan dengan khidmat, justru tidak sah atau batal hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi pernikahan menjadi tidak sah menurut 4 Imam Mazhab.

1. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Syafi'iah

Artikel
img: Freepik/vershinin89

Pernikahan yang batal merupakan pernikahan yang tidak sempurna rukunnya. Sedangkan pernikahan yang fasid (rusak) adalah pernikahan yang tidak sempurna syaratnya dan terdapat cacat setelah terlaksana.

Terkait hal tersebut, ulama Syafi'iah menilai hukum keduanya sama. Dimana salah satu dari kedua jenis pernikahan tersebut tidak melaksanakan rukun-rukun pernikahan yang sah. 

Sehingga, tidak diwajibkan adanya mahar nafkah, tidak ada hubungan mahram sebab mushaharah (besanan), penetapan nasab dan iddah. Banyak kondisi yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah. Namun yang utama ada 9 macam:

  1. Nikah syighar, seperti mengatakan, 'Aku nikahkan kamu dengan putriku, dengan syarat kamu menikahkanku dengan putrimu.
  2. Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. 
  3. Nikah orang yang sedang berihram. Pernikahan tidaklah sah ketika salah satu dari pelaku akad atau calon istri sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah atau dua-duanya; 
  4. Poliandri; yaitu dua orang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua lelaki dan tidak diketahui secara jelas siapa di antara keduanya yang paling duluan.
  5. Pernikahan mu'taddah (perempuan yang sedang iddah) dan perempuan yang sedang istibraa', sekalipun dari wath'u syubhat.
  6. Nikah wanita yang ragu dengan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya. 
  7. Nikah seorang muslim dengan perempuan kafir, selain dari ahli kitab, seperti penyembah berhala majusi, penyembah matahari atau bulan, murtaddah.
  8. Perempuan yang suka pindah-pindah agama.
  9. Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir dan pernikahan perempuan murtad.

2. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Hanafiah

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab
img: Freepik

Hukum pernikahan yang batil (tidak sah) adalah, ketika tidak mengakibatkan konsekuensi apapun dari pengaruh-pengaruh pernikahan yang sah. Akibatnya, laki-laki haram menggauli si perempuan, serta tidak wajib membayar mahar memberi nafkah dan ketaatan dari si perempuan.

Demikian juga, keduanya tidak dapat saling mewarisi ataupun hubungan mushaharah (besanan). Tidak boleh terjadi hubungan intim di antara mereka keduanya.

Jika hal tersebut terjadi, maka hakim berhak memisahkan keduanya secara paksa. Kemudian tidak ada masa iddah setelah berpisahnya seperti halnya pernikahan yang mauquf (ditunda) sebelum dapat persetujuan.

Contoh pernikahan yang tidak sah, yang cacat di dalam rukun atau salah satu syarat pelaksanaannya, antara lain,

  1. Pernikahan anak kecil yang belum mumayyiz
  2. Pernikahan dengan ungkapan yang menunjukkan ke masa yang akan datang.
  3. Pernikahan dengan mahram, seperti saudara perempuannya dan bibinya, menurut pendapat yang kuat. 
  4. Pernikahan seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang lelaki lain, dengan syarat telah diketahui bahwa perempuan tersebut telah menikah.
  5. Pernikahan seorang perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim.
  6. Pernikahan seorang muslim dengan perempuan selain Ahli Kitab, seperti majusi atau atheis dan lain sebagainya.

3. Pernikahan yang tidak sah dan menurut Ulama Malikiah

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab
img: Freepik/freepik.diller

Pernikahan yang tidak sah atau cacat menurut ulama Malikiah adalah pernikahan yang terjadi karena rusak (cacat) dalam salah satu rukun atau dalam salah satu syarat sahnya nikah. Yang terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Pernikahan yang disepakati para ahli fikih akan kerusakannya, seperti menikahi salah satu mahram dari satu keturunan atau dari satu tempat penyusuan atau ikatan besanan.

Kedua: Pernikahan yang diperselisihkan para ahli fikih akan kerusakannya, yaitu pernikahan yang dianggap rusak oleh ulama Malikiah dan dianggap sah menurut sebagian ahli fikih, dengan syarat perselisihannya (dianggap) berat, seperti pernikahan orang yang sakit, dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Menurut pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiah. Namun, jika perbedaan pendapat itu ringan seperti pernikahan mut'ah atau menikahi istri yang kelima, maka secara sepakat mereka mengatakan rusak nikahnya.

4. Pernikahan yang rusak menurut Ulama Hanabilah

Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab
img: Freepik/freepik.diller

Pertama: Pernikahan yang tidak sah dari asalnya, yaitu ada empat akad:

  1. Nikah syighar, yaitu seorang wali menikahkan perempuan yang ada dalam tanggung jawabnya dengan seorang lelaki, dengan syarat lelaki tersebut mau menikahkannya dengan perempuan yang ada dalam tanggung jawab kewaliannya juga, tanpa ada mahar.
  2. Nikah muhallil, yaitu seorang lelaki menikahi perempuan dengan syarat ketika telah menggaulinya maka ia akan menceraikannya, atau tidak ada lagi ikatan pernikahan antara keduanya.
  3. Nikah mut'ah, yaitu seorang lelaki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu, memberikan syarat untuk menceraikannya pada waktu tertentu atau berniat di dalam hatinya untuk menceraikan pada jangka waktu tertentu.
  4. Nikah mu'allaq (bersyarat), yaitu seperti mengatakan, “Aku menikahkanmu jika datang awal bulan, atau jika ibunya meridhai, atau jika istriku melahirkan anak perempuan maka aku nikahkan kamu dengannya."

Kedua: Pernikahan sah tanpa ada syarat Seperti halnya jika mensyaratkan tanpa mahar atau nafkah, atau agar sang suami membagi jatah kepada istri tersebut lebih banyak atau lebih sedikit daripada istri-istri yang lainnya. 

Atau jika kedua atau salah satunya mensyaratkan tanpa adanya hubungan intim atau faktor-faktor yang menyebabkannya. Atau mensyaratkan seorang istri memberi suami sesuatu atau memberi nafkah kepadanya, atau jika ia menceraikannya maka ia harus mengembalikan barang pemberian tersebut. (Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT