tvOnenews - Para ulama bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”
img: Freepik/vershinin89
Pernikahan yang batal merupakan pernikahan yang tidak sempurna rukunnya. Sedangkan pernikahan yang fasid (rusak) adalah pernikahan yang tidak sempurna syaratnya dan terdapat cacat setelah terlaksana.
Terkait hal tersebut, ulama Syafi'iah menilai hukum keduanya sama. Dimana salah satu dari kedua jenis pernikahan tersebut tidak melaksanakan rukun-rukun pernikahan yang sah.
Load more