Waspada! Berikut Hal-hal yang Menyebabkan Pernikahan Menjadi Tidak Sah Menurut 4 Imam Mazhab
- iStockPhoto/Minet Zahirovic
tvOnenews - Para ulama bersepakat terkait pernikahan, menjadi hal yang disyariatkan. Menikah juga disebut sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”
Namun apa jadinya jika pernikahan yang kita laksanakan dengan khidmat, justru tidak sah atau batal hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut kondisi pernikahan menjadi tidak sah menurut 4 Imam Mazhab.
1. Pernikahan yang tidak sah menurut Ulama Syafi'iah
![]()
img: Freepik/vershinin89
Pernikahan yang batal merupakan pernikahan yang tidak sempurna rukunnya. Sedangkan pernikahan yang fasid (rusak) adalah pernikahan yang tidak sempurna syaratnya dan terdapat cacat setelah terlaksana.
Terkait hal tersebut, ulama Syafi'iah menilai hukum keduanya sama. Dimana salah satu dari kedua jenis pernikahan tersebut tidak melaksanakan rukun-rukun pernikahan yang sah.
Sehingga, tidak diwajibkan adanya mahar nafkah, tidak ada hubungan mahram sebab mushaharah (besanan), penetapan nasab dan iddah. Banyak kondisi yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah. Namun yang utama ada 9 macam:
- Nikah syighar, seperti mengatakan, 'Aku nikahkan kamu dengan putriku, dengan syarat kamu menikahkanku dengan putrimu.
- Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu.
- Nikah orang yang sedang berihram. Pernikahan tidaklah sah ketika salah satu dari pelaku akad atau calon istri sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah atau dua-duanya;
- Poliandri; yaitu dua orang wali menikahkan seorang perempuan dengan dua lelaki dan tidak diketahui secara jelas siapa di antara keduanya yang paling duluan.
- Pernikahan mu'taddah (perempuan yang sedang iddah) dan perempuan yang sedang istibraa', sekalipun dari wath'u syubhat.
- Nikah wanita yang ragu dengan kehamilannya sebelum habis masa iddahnya.
- Nikah seorang muslim dengan perempuan kafir, selain dari ahli kitab, seperti penyembah berhala majusi, penyembah matahari atau bulan, murtaddah.
- Perempuan yang suka pindah-pindah agama.
- Pernikahan seorang muslimah dengan laki-laki kafir dan pernikahan perempuan murtad.
Load more