News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wahai Para Wanita, Ketahui Hakmu Setelah Menikah! Berikut 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami

Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hak istri yang harus dipenuhi suami berdasarkan Quran, Hadis dan Imam Mazhab.
Jumat, 2 September 2022 - 11:58 WIB
ilustrasi pasangan suami istri
Sumber :
  • Freepik/vershinin89

tvOnenews, Hak Istri - Dalam sebuah ikatan pernikahan, tentu antara suami dan istri, masing-masing memiliki hak yang harus didapat dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Secara umum, istri memiliki berbagai hak materil yang berupa mahar dan nafkah, serta hak nonmateril, yakni hubungan baik, perlakuan yang baik dan keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hak-hak istri yang harus dipenuhi suami berdasarkan Quran, Hadis dan Pendapat Imam Mazhab.

1. Mahar dan Nafkah


img: Freepik/atlascompany

Diketahui bahwa mahar merupakan hak khusus perempuan ketika menikah berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan firman Allah SWT.

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (Q.S. An-Nisaa': 4)

Berdasarkan hadits, dikatakan pula bahwa perkawinan Rasulullah SAW tidak pernah terlepas dari mahar dan nafkah. Hal tersebut adalah perkara yang juga telah ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan firman Allah SWT, 

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." (Q.S Al-Baqarah: 233)

Juga dari Mu'awiyah al-Qusyairi, "Sesungguhnya Nabi ditanya oleh seorang laki-laki, Apakah hak istri yang harus dipenuhi oleh suami?" Beliau menjawab, "Kami berikan dia makan jika kamu makan, kamu pakaikan dia jika kamu mengenakan pakaian. Dan jangan kamu pukul wajahnya. Dan jangan kamu buat dia menjadi buruk. Dan jangan kamu tinggalkan dia kecuali di dalam rumah.”

2. Menjaga kesucian istri dan menggaulinya


img: Freepik

Mazhab Maliki berpendapat, persetubuhan wajib dilakukan oleh suami kepada istrinya jika tidak ada halangan. Mazhab Syafi'i berpendapat, persetubuhan hanya diwajibkan sekali saja karena ini adalah hak milik suami, maka dia boleh meninggalkannya seperti halnya mendiami rumah sewaan.

Mazhab Hambali berpendapat, suami wajib menggauli istrinya dalam setiap empat bulan sekali, jika tidak ada halangan karena seandainya bukan suatu kewajiban, tidak ditegaskan dengan sumpah (al-iilaa) untuk meninggalkannya secara wajib, seperti halnya semua perkara yang tidak wajib.

3. Diharamkan melakukan persetubuhan di bagian anus


img: Freepik/atlascompany

Dikutip dari “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berdasarkan sabda Rasulullah SAW., "Sesungguhnya AIIah tidak merasa malu dengan kebaikan, jangan sampai kalian pergauli istri kalian di bagian anus mereka."

Juga sabda Nabi SAW., ”Allah tidak mau memandang orang laki-laki yang menggauli istrinya di bagian anusnya."

4. 'Azl (mengeluarkan air sperma laki-laki di luar vagina)


img: Freepik/freepik.diller

Mazhab Syafi'i berpendapat ‘azl makruh sedangkan Al-Ghazali berkata, 'azl diperbolehkan. Ini adalah pendapat yang dibenarkan oleh para ulama muta'akhkhirin. Pendapat yang membolehkan 'azl disepakati oleh keempat mazhab.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Sa'd al-Khudri secara marfu' dari Ahmad, "Kami menggauli istri kami dan kami suka menggauli mereka, maka apakah pendapatmu mengenai 'azl?" Rasulullah SAW menjawab,

"Perbuatlah apa yang menurut kalian baik maka apa yang ditetapkan oleh Allah itulah yang terjadi, dan tidak dari setiap air sperma lahir anak."

5. Menggauli dengan baik


img: Freepik/freepik.diller

Seorang suami wajib menggauli istrinya dengan baik berdasarkan firman Allah SWT yang artinya,

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Q.S. An-Nisaa': 19).

Dia diwajibkan mengeluarkan apa yang menjadi hak istrinya yang harus dia penuhi dengan tanpa penangguhan. Termasuk di antara menggauli dengan baik adalah memberikan haknya dengan tanpa menangguhkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

"Penangguhan orang yang kaya adalah suatu tindakan kezaliman." (Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT