News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wahai Para Wanita, Ketahui Hakmu Setelah Menikah! Berikut 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami

Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hak istri yang harus dipenuhi suami berdasarkan Quran, Hadis dan Imam Mazhab.
Jumat, 2 September 2022 - 11:58 WIB
ilustrasi pasangan suami istri
Sumber :
  • Freepik/vershinin89

tvOnenews, Hak Istri - Dalam sebuah ikatan pernikahan, tentu antara suami dan istri, masing-masing memiliki hak yang harus didapat dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Secara umum, istri memiliki berbagai hak materil yang berupa mahar dan nafkah, serta hak nonmateril, yakni hubungan baik, perlakuan yang baik dan keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hak-hak istri yang harus dipenuhi suami berdasarkan Quran, Hadis dan Pendapat Imam Mazhab.

1. Mahar dan Nafkah

Wahai Para Wanita, Ketahui Hakmu Setelah Menikah! Berikut 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
img: Freepik/atlascompany

Diketahui bahwa mahar merupakan hak khusus perempuan ketika menikah berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan firman Allah SWT.

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (Q.S. An-Nisaa': 4)

Berdasarkan hadits, dikatakan pula bahwa perkawinan Rasulullah SAW tidak pernah terlepas dari mahar dan nafkah. Hal tersebut adalah perkara yang juga telah ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan firman Allah SWT, 

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." (Q.S Al-Baqarah: 233)

Juga dari Mu'awiyah al-Qusyairi, "Sesungguhnya Nabi ditanya oleh seorang laki-laki, Apakah hak istri yang harus dipenuhi oleh suami?" Beliau menjawab, "Kami berikan dia makan jika kamu makan, kamu pakaikan dia jika kamu mengenakan pakaian. Dan jangan kamu pukul wajahnya. Dan jangan kamu buat dia menjadi buruk. Dan jangan kamu tinggalkan dia kecuali di dalam rumah.”

2. Menjaga kesucian istri dan menggaulinya

Wahai Para Wanita, Ketahui Hakmu Setelah Menikah! Berikut 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
img: Freepik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mazhab Maliki berpendapat, persetubuhan wajib dilakukan oleh suami kepada istrinya jika tidak ada halangan. Mazhab Syafi'i berpendapat, persetubuhan hanya diwajibkan sekali saja karena ini adalah hak milik suami, maka dia boleh meninggalkannya seperti halnya mendiami rumah sewaan.

Mazhab Hambali berpendapat, suami wajib menggauli istrinya dalam setiap empat bulan sekali, jika tidak ada halangan karena seandainya bukan suatu kewajiban, tidak ditegaskan dengan sumpah (al-iilaa) untuk meninggalkannya secara wajib, seperti halnya semua perkara yang tidak wajib.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT