Atau menikahkannya dengan perempuan yang mampu menjaga harta anak kecil tersebut, sedangkan kewajiban membayar maharnya dibebankan kepada sang ayah.
2. Mampu mendengar perkataan orang lain
Masing-masing kedua belah pihak harus mampu mendengar perkataan yang lain, sekalipun secara hukmi saja, seperti tulisan kepada seorang perempuan yang tidak ada di tempat.
Tulisan tersebut yang memberikan pemahaman keinginan untuk melakukan pernikahan, demi mewujudkan keridhaan keduanya.
Img: freepik/pressahotkey
Ada dua syarat untuk perempuan yang ingin melakukan akad nikah:
Load more