3 Hukum Menikah Menurut Para Ahli Fiqih, Dari Haram Hingga Wajib
Para ulama juga telah bersepakat bahwa menikah merupakan hal yang disyariatkan. Namun dalam kondisi tertentu, menikah justru dilarang bahkan dihukumi haram.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:27 WIB
Sumber :
- Pixabay/StockSnap
Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya. Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Caranya dengan menikah. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan. (Mzn)
Load more