News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada! Menikah Dapat Menyempurnakan Separuh Agama, Tapi Bisa Dihukumi Haram Karena Hal Ini

Bagi umat Muslimin, melalui para ulama telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan dan menikah hukumnya sangat dianjurkan..
Kamis, 25 Agustus 2022 - 06:02 WIB
ilustrasi pasangan suami istri
Sumber :
  • iStock Photo/Vershinin

tvOnenews - Menurut para ahli, kata nikah secara haqiqah (arti sebenarnya) memiliki makna berhubungan intim, sedangkan secara majaz (kiasan) berarti akad

Namun, kata “nikah” di dalam bahasa Arab, menurut para ahli fiqih empat madzhab justru kata yang digunakan secara haqiqah (sebenarnya) untuk mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat." (Q.S. An Nisaa': 3)

Juga firman Allah SWT yang artinya, "Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi salah satu ibadah terpanjang dalam hidup, sebab menikah akan menyempurnakan separuh agama.

Meski menjadi ibadah yang menyempurnakan separuh agama, pernikahan dapat pula dikenai hukum haram karena beberapa hal. Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut alasan diharamkannya menikah dalam Islam.

Pernikahan dihukumi Haram

Artikel
img: iStockPhoto/Nanang Solahudin

Kaum Muslimin melalui para ulama telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.

Namun, menikah justru dapat menjadi haram hukumnya jika seseorang yakin dan paham akan menzalimi dan membahayakan istrinya/suami jika menikahinya, seperti dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa menghidupi istri dan anaknya kelak.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya mengatakan, jika terjadi benturan antara hal yang mewajibkan seseorang untuk menikah dan yang mengharamkan untuk melakukannya. Itu seperti ia yakin akan terjerumus ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah dan sekaligus yakin bahwa ia akan menzalimi istrinya, maka pernikahannya adalah haram.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (an Nuur: 33)

Rasulullah SAW juga dalam hadisnya menganjurkan seseorang yang belum mampu menikah agar berpuasa untuk menjaga diri dari timbulnya syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda, 

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)

Jika dengan menikah justru akan menyengsarakan satu sama lain, maka menikah hukumnya menjadi haram. Untuk itu, pastikan untuk siap secara lahir dan batin sebelum naik ke pelaminan.

Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat

Concept of wedding accessories with wedding rings, close up
img: Freepik/Atlascompany

Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” dijelaskan pula hukum pernikahan menurut para ahli fiqih yang bergantung pada keadaan setiap orang, yaitu sebagai berikut:

Fardhu/Wajib

Menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan adalah wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinahan seandainya tidak menikah, sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya.

Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya. Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Caranya dengan menikah. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan.

Makruh

Pernikahan dimalauhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan mara bahaya. Kekhawatiran ini belum sampai derajat keyakinan jika ia menikah. Ia khawatir tidak mampu memberi nafkah, berbuat jelek kepada keluarga atau kehilangan keinginan kepada perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam madzhab Hanafi, Makruh ada dua macam; makruh tahrimi (mendekati haram) dan tanzihi (mendekati halal) sesuai dengan kuat dan lemahnya kekhawatirannya. Sedangkan menurut para ulama syafi’i, menikah makruh hukumnya bagi orang yang memiliki kelemahan, seperti tua renta, penyakit abadi, kesusahan yang berkepanjangan, atau terkena gangguan jin.

Menurut mereka juga dimakruhkan menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain dan diterima. Juga pernikahan muhallil, jika tidak mensyaratkan di dalam akad sesuatu yang dapat membatalkan maksudnya, pernikahan penipuan, seperti seorang suami menipu akan keislaman seorang perempuan, atau kemerdekaannya, atau dengan nasab tertentu. (Mzn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT