Waspada! Menikah Dapat Menyempurnakan Separuh Agama, Tapi Bisa Dihukumi Haram Karena Hal Ini
- iStock Photo/Vershinin
Rasulullah SAW juga dalam hadisnya menganjurkan seseorang yang belum mampu menikah agar berpuasa untuk menjaga diri dari timbulnya syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)
Jika dengan menikah justru akan menyengsarakan satu sama lain, maka menikah hukumnya menjadi haram. Untuk itu, pastikan untuk siap secara lahir dan batin sebelum naik ke pelaminan.
Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat

img: Freepik/Atlascompany
Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” dijelaskan pula hukum pernikahan menurut para ahli fiqih yang bergantung pada keadaan setiap orang, yaitu sebagai berikut:
Fardhu/Wajib
Menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan adalah wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinahan seandainya tidak menikah, sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya.
Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya. Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Caranya dengan menikah. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan.
Makruh
Pernikahan dimalauhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan mara bahaya. Kekhawatiran ini belum sampai derajat keyakinan jika ia menikah. Ia khawatir tidak mampu memberi nafkah, berbuat jelek kepada keluarga atau kehilangan keinginan kepada perempuan.
Dalam madzhab Hanafi, Makruh ada dua macam; makruh tahrimi (mendekati haram) dan tanzihi (mendekati halal) sesuai dengan kuat dan lemahnya kekhawatirannya. Sedangkan menurut para ulama syafi’i, menikah makruh hukumnya bagi orang yang memiliki kelemahan, seperti tua renta, penyakit abadi, kesusahan yang berkepanjangan, atau terkena gangguan jin.
Load more