LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ilustrasi prosesi akad
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

Punya Rencana Naik Pelaminan Tahun Ini? Simak Lebih Dulu Hakikat dan Hukum Pernikahan Berikut

Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi ibadah terpanjang dalam hidup, sebab menikah akan menyempurnakan separuh agama

Senin, 22 Agustus 2022 - 06:51 WIB

tvOnenews - Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi salah satu ibadah terpanjang dalam hidup, sebab menikah akan menyempurnakan separuh agama. Dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

Lalu apa sebenarnya hakikat pernikahan dan bagaimana hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hakikat dan hukum pernikahan dalam Islam.

Secara Syariat yang Dimaksud dengan Nikah adalah...

pernikahan nasional. pengantin. pernikahan pasangan muslim selama upacara pernikahan. pernikahan muslim. - wedding moslem potret stok, foto, & gambar bebas royalti
img: iStockPhoto/Vershinin

Menurut para ahli ilmu ushul fiqih dan bahasa, kata nikah digunakan secara haqiqah (arti sebenarnya) untuk arti hubungan intim, dan secara majaz (kiasan) untuk arti akad. Sekiranya kata nikah tertera di dalam Al-Qur'an dan sunnah tanpa adanya indikasi lain maka yang dimaksud adalah hubungan intim, sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya, 

Baca Juga :

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (Q.S. An Nisaa': 22).

Maksudnya adalah perempuan yang dinikahi atau dizinai oleh seorang ayah diharamkan dinikahi oleh seorang anak maupun semua keturunannya. Pengharaman atas semua keturunan ini telah ditetapkan oleh teks Al-Qur'an.

Kata “nikah” di dalam bahasa Arab, menurut para ahli fiqih, dari para senior empat madzhab merupakan kata yang digunakan secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

Hukum Pernikahan dan Hikmah

Concept of wedding accessories with wedding rings, close up
img: Freepik/atlascompany

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat." (Q.S. An Nisaa': 3)

Juga firman-Nya yang artinya, "Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Sedangkan di dalam sunnah, Rasulullah SAW bersabda, 

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)

Kaum Muslimin juga telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.

Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat

man placing wedding ring on brides finger - wedding ring potret stok, foto, & gambar bebas royalti
img: iStockPhoto/image source

Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Adapun mengenai jenis atau sifat pernikahan syar'i, wajib dikerjakan atau tidaknya sebuah pernikahan menurut para ahli fiqih adalah bergantung pada keadaan setiap orang:

Fardhu

Menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan adalah wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinahan seandainya tidak menikah, sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya.

Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya. Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Caranya dengan menikah. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan.

Haram

Nikah diharamkan jika seseorang yakin akan menzalimi dan membahayakan istrinya jika menikahinya, seperti dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa berbuat adil diantara istri-istrinya. Karena segala sesuatu yang menyebabkan terjerumus ke dalam keharaman maka ia hukumnya juga haram.

Jika terjadi benturan antara hal yang mewajibkan seseorang untuk menikah dan yang mengharamkan untuk melakukannya. Itu seperti ia yakin akan terjerumus ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah dan sekaligus yakin bahwa ia akan menzalimi istrinya, maka pernikahannya adalah haram.

Karena jika ada sesuatu yang halal dan haram bercampur maka dimenangkan yang haram. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (an Nuur: 33)

Juga hadits Nabi saw sebelumnya yang menganjurkan agar berpuasa untuk menjaga diri dari timbulnya syahwat. Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa dalam keadaan tersebut diutamakan untuk menikah, karena tabiat seorang lelaki akan lentur setelah menikah, pola interaksinya akan meningkat, serta akan terkikis sikap kerasnya dan hilang sifat yang kacau. Demikian juga, tidak menikah dalam keadaan seperti itu kemungkinan besar akan menyebabkan terjatuh ke lembah perzinaan.

Makruh

Pernikahan dimalauhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan mara bahaya. Kekhawatiran ini belum sampai derajat keyakinan jika ia menikah. Ia khawatir tidak mampu memberi nafkah, berbuat jelek kepada keluarga atau kehilangan keinginan kepada perempuan.

Dalam madzhab Hanafi, Makruh ada dua macam; makruh tahrimi (mendekati haram) dan tanzihi (mendekati halal) sesuai dengan kuat dan lemahnya kekhawatirannya. Sedangkan menurut para ulama syafi’i, menikah makruh hukumnya bagi orang yang memiliki kelemahan, seperti tua renta, penyakit abadi, kesusahan yang berkepanjangan, atau terkena gangguan jin.

Menurut mereka juga dimakruhkan menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain dan diterima. Juga pernikahan muhallil, jika tidak mensyaratkan di dalam akad sesuatu yang dapat membatalkan maksudnya, pernikahan penipuan, seperti seorang suami menipu akan keislaman seorang perempuan, atau kemerdekaannya, atau dengan nasab tertentu. (Mzn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Posisi Marselino Ferdinan Terancam, Pemain Keturunan Belanda-Depok ini Mulai Dilirik Shin Tae-yong untuk Gabung Timnas Indonesia? Ternyata...

Pemain keturunan Belanda-Depok ini bisa mengancam posisi Marselino Ferdinan jika bergabung dengan Timnas Indonesia.
Update! Keluarga Pelaku Bicara Keberadaan Indra Septiarman, Singgung Pembunuh Gadis Cantik Penjual Gorengan Diminta Harus Melakukan Ini

Update! Keluarga Pelaku Bicara Keberadaan Indra Septiarman, Singgung Pembunuh Gadis Cantik Penjual Gorengan Diminta Harus Melakukan Ini

Keluarga tersangka Indra Septiarman meminta pelaku pembunuh gadis cantik penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) untuk segera melakukan ini ke pihak berwajib.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Rumput GBK Kembali Disinggung, Justin Hubner Blak-blakan Bilang Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Australia itu Gara-gara...

Rumput GBK Kembali Disinggung, Justin Hubner Blak-blakan Bilang Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Australia itu Gara-gara...

Justin Hubner menyinggung masalah kondisi rumput stadion GBK yang dianggap mempengaruhi penampilan Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Begini Alasan TNI AU Pesan 4 Helikopter Airbus H145 Langsung Dikirim ke PTDI, Ternyata

Begini Alasan TNI AU Pesan 4 Helikopter Airbus H145 Langsung Dikirim ke PTDI, Ternyata

TNI Angkatan Udara (AU) memesan empat unit helikopter Airbus H145 yang rencananya bakal dikirim langsung ke PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perundungan atau bully hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes). Kedua orang tua korban, Tri Wibowo dan Yuli ..
Trending
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Heboh! Remaja di Ponpes Meninggal Dunia Diduga Akibat Bully, Ingatkan Pesan Ustaz Khalid Basalamah Jangan Takut Orang Tua Harus...

Tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perundungan atau bully hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren (Ponpes). Kedua orang tua korban, Tri Wibowo dan Yuli ..
Sirah Nabawiyah: Peran Siti Khadijah RA dalam Dakwah Islam, Sosok yang Selalu Menenangkan Hati Nabi Muhammad SAW

Sirah Nabawiyah: Peran Siti Khadijah RA dalam Dakwah Islam, Sosok yang Selalu Menenangkan Hati Nabi Muhammad SAW

Khadijah RA adalah orang pertama yang ditermui Nabi Muhammad SAW setelah menerima wahyu pertama di Gua Hira saat bulan Ramadhan. Khadijah RA adalah wanita mulia
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Tak Disangka, Ternyata Betrand Peto Malah Lebih Pilih…

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Tak Disangka, Ternyata Betrand Peto Malah Lebih Pilih…

Setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto justru lebih pilih tinggal bersama Sarwendah. Kebebasan menjalani hobi jadi salah satu alasannya.
Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Belanda, Ragnar Oratmangoen bicara jujur soal ketidaksukaannya terhadap Indonesia, usai gabung Skuad Garuda. Katanya
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Selengkapnya