Bolehkah Berangkat Haji dan Umroh dari Uang Utang atau Pinjaman? Ternyata Begini Hukumnya
- Kemenag
tvOnenews.com - Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.
Antusiasme umat Islam di Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci sangat tinggi, sehingga proses pendaftaran pun sering kali harus melalui antrean panjang dengan biaya yang tidak sedikit.
Kondisi ini membuat sebagian orang menghadapi kendala, terutama dari sisi keuangan, sehingga belum dapat mewujudkan keinginan berhaji atau umroh. Bahkan, ada yang mempertimbangkan untuk meminjam uang demi meraih ibadah yang sangat mulia tersebut.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan haji atau umroh dengan menggunakan uang hasil utang?
Hukum Biaya Haji atau Umroh Utang
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa melaksanakan ibadah haji dengan meminjam uang tetap dinilai sah.
Namun, beliau menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah pilihan yang dianjurkan.
"Haji dengan meminjam adalah sah, cuman tidak seharusnya seperti itu," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, seseorang yang belum memiliki kemampuan finansial tidak memiliki kewajiban untuk segera menunaikan ibadah haji.
"Selagi Anda tidak punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi tidak wajib, Anda tidak dosa," ujarnya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Karena itu, mereka tidak berdosa meski belum berangkat ke Tanah Suci.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa bagi yang belum mampu berhaji atau umroh, Allah tetap memberikan pahala atas niat dan kesungguhan hamba-Nya dalam beribadah.
"Selagi tidak dosa, akan diganti oleh Allah, Anda cukup shalat dhuha, habis subuh di masjid sampai dhuha, Anda akan mendapatkan pahala haji dan umroh." jelas Buya Yahya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa masih ada jalan lain untuk meraih pahala haji dan umroh tanpa harus memaksakan diri berutang.
"Justru kami himbau jangan terbiasa memaksakan diri untuk bisa haji dan umroh dengan utang," katanya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa memaksakan ibadah dengan cara yang kurang tepat justru berpotensi menimbulkan masalah baru, salah satunya beban utang yang harus dilunasi.
Bahkan, kondisi ini dikhawatirkan membuka peluang melakukan hal-hal yang tidak halal demi melunasi utang.
"Karena permasalahan yang lebih berat lagi, kita harus membayar utang tersebut," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika utang tidak mampu dibayar, seseorang bisa merasa malu karena telah menunaikan haji atau umroh sementara kewajibannya belum terselesaikan.
"Kalau hutang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," terang Buya Yahya.
Bahkan, kondisi tersebut dapat membuka celah bagi seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak halal demi melunasi utangnya.
Buya Yahya juga menyoroti cara meminjam uang untuk ibadah haji atau umroh.
Jika pinjaman dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti mengandung bunga atau riba, maka hal itu dapat mengurangi keikhlasan dalam beribadah.
"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai pinjam yang ada ribanya," terangnya.
Karena itu, beliau menegaskan bahwa tidak perlu menunaikan haji dengan uang utang. Meskipun secara hukum sah, hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
Akan lebih baik jika umat Muslim menunda ibadah haji hingga benar-benar mampu secara finansial.
Selain itu, bisa memilih amalan lain yang tetap bernilai pahala tanpa harus membebani diri dengan utang yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
(gwn/kmr)
Load more