Fantastis! Jumlah Uang Ditilap Bupati Fadia Arafiq Setara 400 Rumah, Begini Hukum Korupsi dalam Islam
- dok.Pemkab Pekalongan
Jakarta, tvOnenews.com-Kabar terbaru soal Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang terjaring dalam OTT komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada 3 Maret, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
Siapa sangka, nominal uang yang ditilep Bupati Pekalongan Fadia Arafiq fantastis. Pasalnya uang mencapai puluhan miliar.

- dok.Pemkab Pekalongan
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan PT RBN mendapat Rp 46 miliar dari sejumlah proyek pengadaan sepanjang 2023-2026.
Diketahui, sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan proyek. Sisanya, diduga dikorupsi.
"Ada Rp 24 miliar, Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta Itu bisa sekitar 400 ratusan rumah," ungkap Asep dalam jumpa pers, Rabu (4/3).
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer," sambungnya.
Pandangan Islam soal Korupsi

- YouTube/Adi Hidayat Official
Sehubungan dengan kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sangatlah tidak patut dicontoh. Pandangan Islam pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya.
Menurut Ustaz Adi kalau julukan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, seperti korupsi Timah perlu menggunakan panggilan khusus.
Panggilan tersebut sebagai label, atau sapaan yang dinilai Ustaz Adi Hidayat lebih pantas daripada koruptor, yaitu 'Korup'. Bahkan, Ustaz Adi sangat menyarankan untuk memanggil 'Maling'.
"Kalau korupsi sebut saja korup, korupsi tidak terlalu dianjurkan, jangan diperhalus ya. Apabila korupsi menjadi tren maka diturunkan lagi jangan dinaikan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Apabila tren gitu maka semakin diturunkan seperti orang yang ngambil sesuatu itu maling, kaya maling ayam ataupun maling lainnya jelas ya," jelasnya dalam YouTube kajianislami30detik.
Sementara untuk hukuman bagi pelaku korupsi atau koruptor, dosanya dibawa mati. Bebannya akan setara dengan perbuatannya, karena hukum korupsi dalam Islam adalah dosa.
Load more