News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Hukumnya Shalat Tapi Menahan Kencing atau BAB? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum shalat sambil menahan kencing atau BAB. Nabi SAW melarangnya karena bisa mengganggu kekhusyukan.
Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

tvOnenews.com - Banyak orang yang mungkin pernah mengalami situasi ketika sedang melaksanakan shalat, tetapi tiba-tiba merasa ingin buang air kecil atau besar.

Ada yang memilih tetap melanjutkan shalat agar tidak ketinggalan waktu atau jamaah, namun ada pula yang menundanya untuk ke kamar mandi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum shalat sambil menahan kencing atau BAB? Apakah shalatnya tetap sah atau tidak?

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa menahan buang air saat hendak shalat termasuk hal yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

Hal ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga berkaitan dengan kekhusyukan dan keabsahan shalat itu sendiri.

“Tidak boleh menahan buang air besar dan buang air kecil kalau salat, dilarang Nabi SAW. Nabi melarang seseorang menahan kebutuhannya pada saat mau salat, termasuk buang angin. Gak boleh ditahan. Antum selesaikan dulu,” ujar Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya.

Menurutnya, seseorang wajib menunaikan hajatnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat agar ibadahnya tidak terganggu.

Sebab, ketika seseorang menahan kencing atau buang air besar, fokus dan kekhusyukan akan hilang.

Tubuh terasa tidak nyaman, pikiran terpecah, dan sulit untuk menghadirkan hati kepada Allah SWT selama shalat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing dan buang air besar.” (HR. Muslim no. 560)

Hadis ini menjelaskan bahwa menahan buang air dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat, yang merupakan salah satu aspek penting agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

Ustaz Khalid juga menambahkan bahwa menyelesaikan hajat sebelum shalat tidak menghilangkan pahala Jumat bagi laki-laki yang datang ke masjid.

Ia mencontohkan, jika seseorang sudah datang ke masjid untuk shalat Jumat lalu merasa ingin buang air besar saat iqamah dikumandangkan, maka ia boleh pergi ke kamar mandi terlebih dahulu.

“Ulama mengatakan, tetap mendapatkan pahala Jumat bagi seseorang yang datang Jumat, kemudian pada saat iqomah shalat dia rasa mau buang air besar lalu dia ke WC. Kemudian dia kembali sudah salam, tetap dia shalat zuhur tapi dia mendapatkan fadhilah shalat Jumat karena punya uzur syar’i,” jelasnya.

Artinya, Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi umatnya agar tidak memaksakan diri melakukan ibadah dalam kondisi tidak nyaman.

Menahan kencing atau buang air besar dapat dikategorikan sebagai ‘udzur syar’i’ atau alasan syar’i yang membolehkan seseorang untuk menunda shalat.

Selain itu, kondisi menahan buang air juga bisa berdampak pada kesehatan tubuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menahan kencing terlalu lama dapat menyebabkan infeksi saluran kemih (ISK), sedangkan menahan buang air besar berisiko menyebabkan sembelit dan gangguan pencernaan.

Maka, sebaiknya sebelum shalat, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan tenang, bersih, dan bebas dari rasa tidak nyaman. (adk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT