Sedekah setelah Dapat Rezeki Nomplok tapi Masih Belum Melunasi Utang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- Pixabay/IqbalStock
Begini penuturan dari Syekh Khatib al-Syarbini:
"Kadang kewajiban segera melunasi utang timbul karena ditagih atau sebab lain. Dalam kondisi ini, wajib segera membayar dan haram bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan melunasi utang, sebagaimana dijelaskan Imam al-Adra’i."
Orang yang belum melunasi atau menunda pembayaran utang setelah melewati batas waktu akhir, maka rentan melakukan perbuatan maksiat.
"Ada orang berderma dengan jumlah besar, itu kita perlu bertanya, 'anakmu bagaimana? Saudaranya bagaimana? Ada yang sakit perlu diperhatikan atau tidak?'. Nah, itu perlu ditanya, jangan-jangan berderma dengan hawa nafsu. Utang belum beres, usahanya masih haram, beresin dululah ribanya, jangan berpikir tangan berderma dulu, beresin dulu ribamu itu lebih bagus," tukas Buya Yahya.
(hap)
Load more