Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 194: Tentang Diperbolehkannya Perang Mempertahankan Diri pada Bulan Haram
- Pixabay
tvOnenews.com - Surat Al Baqarah ayat 194 menjadi salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dikaji ketika membahas hukum perang dalam Islam, khususnya terkait bulan-bulan haram.
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa bulan haram memiliki kehormatan yang harus dijaga, namun pada kondisi tertentu umat Islam diperbolehkan melakukan perlawanan sebagai bentuk mempertahankan diri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan tidak mengajarkan agresi, melainkan memberi izin berperang hanya sebagai respons atas penindasan atau serangan.
Berikut, bacaan surat dan tafsir surat Al Baqarah ayat 194 melansir dari Qur'an Kemenag
- Pexels/RDNE Stock project
اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Asy-syahrul-ḥarāmu bisy-syahril-ḥarāmi wal-ḥurumātu qiṣāṣ(un), famani‘tadā ‘alaikum fa‘tadū ‘alaihi bimiṡli ma‘tadā ‘alaikum, wattaqullāha wa‘lamū annallāha ma‘al-muttaqīn(a).
Artinya: "Bulan haram dengan bulan haram54) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati55) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa."
Tafsir ringkas Kemenag
Melansir dari laman resmi Kemenag, ayat ini mengisahkan tentang bulan haram dengan bulan haram.
Dijelaskan bahwa jika umat Islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas.
Kaum Muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni Mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji.
Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu.
Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama.
Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktu.
Load more