Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?
- iStockPhoto
tvOnenews.com - Perayaan Tahun Baru Masehi kerap kali terjadi dengan di setiap malam tanggal 1 Januari. Seluruh orang dari berbagai belahan dunia memeriahkan momentum tersebut.
Kemeriahan merayakan Tahun Baru Masehi juga kerap terjadi di Indonesia. Beberapa contoh umum perayaan malam ini, mulai dari pesta kembang api, bunyi terompet, hiburan malam, dan sebagainya.
Di tengah euforia malam tersebut, banyak pertanyaan yang muncul mengenai hukum merayakan Tahun Baru Masehi. Sebab mereka sangat meragukan dampaknya lantaran tidak ada dalam tradisi agama Islam.
- Galih Pradipta-Antara
Asal Usul Tahun Baru Masehi
Merujuk dari artikel FMIPA UNESA, sejarah perayaan Tahun Baru Masehi sebenarnya bukan terletak pada bulan Januari. Kemeriahan momentum ini berlangsung lewat festival disebut Akitu.
Kala itu bangsa Babilonia kuno merayakan tahun baru sekitar akhir Maret pada 4.000 tahun lalu. Dalam hitungan waktu itu, hal tersebut berlangsung pada bulan pertama musim semi.
Pada era Romawi mulai mengalami pergeseran terkait perayaan Tahun Baru Masehi pada tanggal 1 Januari. Penyempurnaan Kalender Julian menjadi Kalender Gregorian resmi diperkenalkan pada era Paus Gregorius XIII pada tahun 1582.
Melalui sejarah ini, tentu agama Islam memiliki kalender sendiri biasa dinamai Kalender Hijriah. Untuk itulah, memahami kalender Masehi penting demi menghindari kekeliruan.
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Prinsip Agama Islam
Melansir dari kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, ada prinsip tegas berasal dari agama Islam. Ini berguna untuk menjaga akidah, seperti tasyabbuh bil kuffar.
Mengacu dari Muslim.or.id, tasyabbuh sendiri memiliki arti "menyerupai" atau "meniru". Melalui definisi ini, umat Muslim dilarang menyerupai kaum non-Muslim.
Apalagi jika berurusan dengan meniru yang mengarahkan pada ciri khas ibadah atau keistimewaan dari acara keagamaan mereka. Ini telah menjadi peringatan bagi umat Muslim melalui hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud Nomor 4031).
Load more