Bolehkah Umat Islam Membuat dan Mengirim Kue kepada Teman Nasrani saat Natal?
- Freepik/tirachardz
tvOnenews.com - Menjelang perayaan Natal, banyak umat Islam yang bekerja di bidang kuliner atau bisnis kue mempertanyakan hukum membuat dan mengirim kue kepada teman atau pelanggan nonmuslim yang merayakan hari besar tersebut.
Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam, atau justru termasuk dalam bentuk ikut merayakan perayaan agama lain?
Pertanyaan ini dijawab secara jelas oleh Buya Yahya, melalui kajian yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, hukum membuat atau menjual kue kepada umat Nasrani pada momen Natal boleh, selama tidak ada unsur khusus yang menunjukkan bahwa kue tersebut dibuat untuk kepentingan ibadah atau ritual keagamaan mereka.
“Anda membuat kue asal kuenya bukan yang khusus untuk perayaan hari raya mereka adalah sah halal. Kuenya kue biasa, rotinya ya kotak. Ramadan kue kotak, Natal kue kotak, suka-suka yang beli. Anda boleh jual kepada mereka,” kata Buya Yahya.
Artinya, seorang muslim yang bekerja sebagai pembuat kue atau pemilik toko kue tidak dilarang menjual produknya kepada siapa pun, termasuk kepada orang Nasrani yang mungkin membeli kue untuk perayaan Natal.
Namun, ada batasan niat dan bentuk yang harus diperhatikan agar tidak termasuk dalam kategori membantu ibadah agama lain.

- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
“Yang nggak boleh membuat kue spesial, kue Natalan, kue ini jadi nggak boleh karena anda mengkhususkan dan anda punya niat,” tambah Buya Yahya.
Beliau menjelaskan, perbedaan terletak pada niat dan tujuan pembuatan kue. Jika kue dibuat secara umum dan tidak dikhususkan untuk Natal, misalnya hanya kue tart, brownies, atau kue kering biasa maka hal itu halal dan tidak masalah dijual kepada siapa pun.
Namun, jika seseorang sengaja membuat kue berbentuk simbol-simbol keagamaan, seperti salib atau patung Yesus, atau memberi hiasan bertuliskan “Merry Christmas”, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan, karena termasuk dalam menolong kegiatan ibadah agama lain.
“Kue yang beli siapa saja, jadi boleh anda bikin kue yang membeli orang Nasrani sah boleh. Yang nggak boleh adalah anda membuat sesuatu yang khusus memang sengaja untuk ibadah mereka, berarti anda menolong,” tegas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menegaskan bahwa hidup berdampingan dengan umat beragama lain tetap harus dijaga dengan baik.
Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati tetangga, bahkan yang berbeda keyakinan.
Karena itu, menerima hadiah atau memberikan kue kepada tetangga nonmuslim tetap diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan sebagai bagian dari perayaan Natal.
“Bisa saja kue dibeli mereka di hari raya mereka, dihadiahkan ke anda. Sah, kita boleh menerima hadiah dari orang Nasrani kok. Hidup bertetangga tetap baik. Untuk Natalan biarkan mereka Natalan, yang penting anda nggak usah ucapin selamat. Selesai,” ujar Buya Yahya.
Sebagai wujud kebaikan dan toleransi sosial, seorang muslim bahkan boleh memberikan hadiah kepada teman nonmuslim menjelang atau setelah perayaan Natal, selama hadiah tersebut tidak dimaksudkan untuk turut serta dalam ritual keagamaan.
“Bahkan kalau anda ingin kasih kue, lima hari sebelum Natalan kasih kue deh. Bukan kue Natalan. Mau ngasih hadiah Natalan boleh-boleh saja, yang nggak boleh anda ikut serta di dalam perayaan mereka seperti mengucapkan Natal dan sebagainya, nggak boleh. Tapi kalau anda jualan kue boleh. Jual baju ternyata buat Natalan, nggak apa-apa,” terang Buya Yahya.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melarang kegiatan jual-beli dan memberi hadiah lintas agama, selama tidak menyentuh wilayah akidah atau ritual peribadatan.
Prinsipnya, umat Islam tetap bisa menjalin hubungan sosial yang baik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai keyakinannya. (adk)
Load more