Apakah Boleh Wudhu saat Haid? Begini Penjelasan Ulama
- iStockPhoto/Africalmages
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah, 2:222).
"Nanti itu keterkaitannya dengan taubat dan wudhu. Wudhu ini seperti disampaikan fungsinya membersihkan hadas kecil. Kemudian menjaga nilai-nilai kebaikan sebagai pancaran kemuliaan dari Allah SWT," jelasnya.
UAH sapaan akrabnya, menjelaskan fungsi dari wudhu. Selain menghilangkan hadas, tetapi juga mendapatkan kebaikan berasal dari hikmahnya.
Orang mukmin berwudhu pasti bisa menjaga sikapnya. Ustaz Adi Hidayat mencontohkan wudhu bisa membuat tenang, tanpa berprilaku yang buruk.
"Dia nggak mau berkata yang tidak baik, memandang kepada yang tidak elok. Dari duau fungsi ini, bagaimana terkait dengan haid?," tuturnya.
Untuk urusan haid, haid masuk kategori hadas besar yang dikategorikan menggugurkan ibadah. Bagi Ustaz Adi Hidayat, wudhu tidak cukup untuk menghilangkan hadas besar.
"Jadi, kalau wudhu orang haid itu hadasnya ya tetap hadas. Ia tetap tidak bisa menghilangkan haid," tegasnya.
Tetapi wudhu dalam kondisi haid juga tidak masalah. Ustaz Adi Hidayat mengatakan, hal itu bisa menjaga nilai-nilai sikap agar selalu berada di jalur kebaikan.
2. Wudhu saat Haid Menurut Madzhab Imam Syafi'i
Merujuk dari Laduni.id, wudhu dalam haid telah dibahas dalam kitab Syarh An-Nawawi ala Al-Muslim karya Imam Nawawi, begini penjelasannya:
; لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ،َإِنْ كَانَ الْحَائِضُ اِنْقَطنُ. وَاللهُ أَعْلَمُ
Artinya: "Adapun ashab (ulama Syafi'iyah) kami, mereka melarang bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak berpengaruh pada hadas mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub. Wallahu A'lam."
Load more