Teks Khutbah Jumat 28 November 2025 Singkat Padat tentang Perceraian dalam Islam
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
Mengapa harus bercerai, sedangkan solusi yang Allah berikan masih ada?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan perempuan-perempuan yang kalian melihat dia tidak taat, berikanlah nasihat…” (QS. An-Nisa'[4]: 34)
Pertama, nasihati istri dengan lemah lembut, ingatkan dengan ayat-ayat Allah.
Jika tidak berhasil, maka:
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
“Pisahkan mereka dari tempat tidur.”
Dengan cara ini, istri akan sadar bahwa suami benar-benar serius dalam memberi nasihat.
Jika tetap tidak berubah, maka:
وَاضْرِبُوهُنَّ
“Pukul mereka."
Namun hanya jika bermanfaat dan tidak menyakiti. Jika tidak bermanfaat, maka jangan dilakukan.
Jika semua cara tidak membuahkan hasil dan konflik terus berlanjut, maka Allah berfirman:
فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا**
“Kirimlah mediator dari keluarga suami dan dari keluarga istri.”
Terkadang, pikiran kita tertutup oleh emosi, sehingga orang lain dapat memberikan penilaian lebih bijak.
Jika bisa rukun kembali, maka lanjutkan kehidupan rumah tangga. Tetapi jika tidak memungkinkan, barulah perceraian dilakukan sebagai upaya terakhir.
Jamaah sekalian,
Ketahuilah bahwa tidak semua rumah tangga dibangun atas dasar cinta, sebagaimana ucapan Umar bin Khattab:
لَيْسَ كُلُّ البُيُوتِ تُبْنَى عَلَى الْحُب
“Tidak semua rumah tangga dibangun atas dasar cinta.”
Banyak rumah tangga bertahan puluhan tahun bukan karena selalu penuh cinta, tetapi karena ilmu, akhlak, kesabaran, dan kebaikan.
Wahai kaum muslimin, berhati-hatilah dengan kalimat talak. Sekali terucap, iblis bergembira, sementara keluarga dan anak-anak menanggung luka.
- iStockPhoto
Khutbah Kedua
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah.
Jamaah jumat rahimakumullah,
Banyak di antara kita menikah tanpa ilmu, padahal bekerja saja perlu ijazah dan pelatihan. Maka tidak heran banyak rumah tangga tidak harmonis karena tidak memahami hukum-hukum pernikahan.
Load more