Bila Istri sedang Haid, Maka Suami Bisa Melakukan Cara Halal yang Dianjurkan Rasulullah, Begini Tata Caranya
- Istimewa
Menurut penjelasannya, yang dilarang saat istri haid maupun nifas adalah memasukkan atau menempelkan kemaluan suami ke kemaluan istri.
Begitu pula, hubungan melalui dubur tetap termasuk perbuatan yang terlarang.
Maka dari itu, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa selama alat kelamin suami tidak bersentuhan atau masuk ke kemaluan istri selama masa haid dan nifas, maka bentuk penyaluran hasrat lainnya diperbolehkan.
Contohnya, istri boleh membantu memuaskan suami dengan menggunakan tangannya.
Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa suami tidak dibenarkan memuaskan diri dengan tangannya sendiri.
Selama penyaluran hasrat dilakukan melalui tangan istri atau bagian tubuh lain selain kemaluan dan dubur, maka hal itu tetap dibolehkan meski istri sedang haid.
"Onani haram dalam Islam jika suami mengerjakan sendiri, tapi kalau istrinya yang membuat, tidak haram," tandasnya. (far/kmr)
Load more