Viral Pengakuan Sarwendah Diminta Lakukan Bayi Tabung, Begini Hukum Program Bayi Tabung dalam Islam
- Kolase YouTube/Sarwendah Official - Pexels/Rene Terp
"Kalau sedang mendesak, ke masjid shalat tahiyatul masjid, minta. Dhuha, minta. Syuruq, minta. Malam tahajud, minta," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Namun, dalam situasi tertentu seperti wanita yang tuba falopinya telah diangkat, maka berlaku hukum pengecualian atau mustastnayat.
Dalam kondisi darurat seperti ini, menurut Ustaz Adi Hidatat dibolehkan melakukan program bayi tabung asalkan tidak menyalahi syariat.
"Silahkan bayi tabung, misalnya, dengan catatan, sperma dengan ovumnya dikumpulkan dari hasil yang halal. Suami-istri yang sudah berumah tangga," kata Ustaz Adi Hidayat.
- YouTube
Sementara bagi wanita yang masih memiliki rahim dan tetap bisa mengandung, proses pembuahan dapat dilakukan di luar tubuh kemudian embrio ditanamkan kembali ke dalam rahim.
"Mengandungnya di situ juga (dalam rahim), itu sah, boleh. Dengan catatan, sperma dan ovum itu disatukan dalam proses yang sah," Ucap Ustaz Adi Hidayat.
"Yang tidak boleh, belum nikah tiba-tiba ingin bayi tabung," sambungnya.
(gwn)
Load more