Makna Perceraian dalam Islam: Jangan Ikut Emosi, Pahami Batasannya
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
tvOnenews.com - Belakangan ini, publik kerap dihebohkan oleh kabar perceraian, termasuk dari kalangan selebriti tanah air.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka baru menjalani bahtera rumah tangga dalam waktu yang terbilang singkat.
Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap perceraian?
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal YouTube resminya memberikan penjelasan tentang makna dan aturan perceraian dalam Islam.
Menurutnya, Islam sangat menjunjung tinggi persatuan dan tidak menghendaki perpecahan, termasuk dalam rumah tangga.
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
“Islam mendahulukan persatuan, dan tidak mengizinkan perpecahan, termasuk perceraian,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ia menegaskan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan begitu saja, melainkan hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada lagi titik temu dan telah terjadi pelanggaran agama.
“Perceraian ini hanya boleh di waktu-waktu tertentu yang memang sudah tidak ada lagi titik temu. Terutama kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran agama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menerangkan tentang tata cara talak dalam Islam.
Seorang suami yang hendak menceraikan istrinya harus melakukannya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
“Cerai bisa kembali dua kali talak. Suami mengatakan ‘saya menceraikan kamu’ dalam keadaan sadar, tanpa paksaan,” tuturnya.
Namun, selama masih dalam masa iddah—yakni masa tunggu yang biasanya diukur berdasarkan siklus haid—pasangan tersebut masih boleh rujuk tanpa perlu akad nikah baru.
“Selama masih dalam dua kali masa iddah atau masa haid, mereka boleh kumpul lagi tanpa akad nikah. Kalau lewat masa iddah, maka mereka memulai dengan akad nikah lagi,” terang Ustaz Khalid Basalamah.
Tetapi, jika sudah sampai pada talak ketiga, maka hubungan tersebut tidak bisa dipulihkan lagi.
“Kalau sudah talak ketiga kali diucapkan oleh suami, maka tak bisa kembali,” tegasnya.
- Pexels/Diva Plavalaguna
Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa jika seorang wanita ingin kembali kepada mantan suaminya setelah talak tiga, maka ada syarat berat yang harus dipenuhi.
“Kalau perempuan mau kembali ke mantan suaminya, maka perempuan harus menikah dengan laki-laki lain, pernikahan normal yang bukan direkayasa, kemudian dia terjadi perceraian dengan suami kedua, maka pada saat itu dia boleh kembali ke mantan suami yang pertama. Dan ini tidak boleh dipermainkan,” paparnya.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa Rasulullah SAW sangat melarang praktik manipulasi pernikahan semacam itu.
“Rasulullah SAW mengatakan, Allah SWT melaknat siapapun laki-laki yang sudah menceraikan istrinya, kemudian dia datang ke temannya untuk meminta menikahi mantan istrinya itu, dan kemudian diceraikan, supaya halal lagi, direkayasa. Temannya yang membantu itu juga kena laknat. Tidak boleh direkayasa,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Ustaz Khalid Basalamah juga memberikan nasihat penting bagi para suami agar tidak terbawa emosi ketika menghadapi istri.
- Pexels/Timur Weber
“Untuk laki-laki, para suami, jangan pernah mau terbawa arus emosionalnya istri,” pesannya.
“Sudah menjadi kebiasaan wanita biasanya sering mempermainkan ‘ceraikan saya’, ‘kembalikan saya’. Karena itulah Allah tidak menjadikan cerai di tangan perempuan karena emosional,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ia pun menegaskan bahwa laki-laki tidak boleh sembarangan mengucapkan kata cerai.
Hanya ketika seorang istri benar-benar telah melampaui batas atau melakukan pelanggaran agama, maka talak bisa menjadi pilihan terakhir.
“Laki-laki jangan sembarangan mengucapkan kalimat cerai. Kecuali jika istri sudah melampaui batas, apalagi terjadi pelanggaran agama, maka itu sudah berbeda,” pungkasnya.
- Pexels/ANTONI SHKRABA production
Melalui penjelasan ini, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang seharusnya dijaga dengan kesabaran dan ketenangan, bukan emosi dan keinginan sesaat.
Perceraian memang dibolehkan, tetapi hanya sebagai jalan terakhir ketika semua upaya untuk memperbaiki hubungan telah benar-benar buntu. (gwn)
Load more