Orang Tua Meninggal Masih Punya Utang, Haruskah Anak yang Bayar? Ternyata yang Wajib Membayar yaitu...
- Viva
tvOnenews.com - Tanpa disadari, seseorang bisa saja meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki banyak utang. Lalu, siapa yang bertanggung jawab untuk melunasinya?
Dalam ajaran Islam, utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, baik jumlahnya besar maupun kecil.
Utang tidak akan gugur begitu saja, bahkan akan tetap melekat hingga seseorang meninggal dunia.
Karena itu, setiap muslim dianjurkan segera melunasi utangnya selama masih hidup.
Masalah utang termasuk perkara yang sangat serius dalam Islam dan tidak boleh dianggap remeh.
Namun, jika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki utang yang belum terbayar, timbul pertanyaan siapa yang berkewajiban untuk melunasinya?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa urusan utang bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.
Bahkan setelah seseorang meninggal dunia, kewajiban melunasi utang yang belum terbayar tetap ada.
Namun muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab membayarnya?
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Biasanya, pihak penagih akan menghubungi ahli waris agar melunasi utang orang yang telah meninggal tersebut.
Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa ahli waris sebenarnya tidak berkewajiban untuk membayar utang keluarganya yang telah wafat.
Terlebih lagi, mereka tidak perlu menggunakan harta pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Walaupun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.
Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," kata Buya Yahya.
Load more